Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan
Oleh : Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas Kemdikbud
Syarat Menerima Tunjangan Profesi (Administratif)
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
- Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
- Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
- Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
- Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
- Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
- Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP
Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
- Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
- Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
- Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
- Guru kelas (25 jam)
- PKN biasanya diambil kepsek
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- IPA
- IPS
- Seni Budaya dan Keterampilan
- Mulok PLBJ (DKI Jakarta)
- Agama (3 jam)
- Mulok Potesi Daerah (2 jam)è Bahasa Inggris
- Free 2 jam (bisa diambil kepsek)
- Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya
Struktur Kurikulum KTSP SMP (permendiknas no 22 tahun 2006)
- Agama : 2 jam
- PKN : 2 jam
- Bahasa indonesia : 4 jam
- Bahaa Inggris : 4 jam
- Matematika : 4 jam
- IPA : 4 jam
- IPS : 4 jam
- Seni Budaya : 2 jam
- Penjas : 2 jam
- Ketrampilan/TI : 2 jam
- Muatan Lokal : 2 jam
- Free 4 jam (bisa diambil oeh beberapa pelajaran)
Rombel Normal
- Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
- Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) :
- Matematika 5 jam (KTSP 4 jam)
- IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
- IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
- Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal
- Kode Bidang Studi Sertifikasi diambil dari Nomor Peserta data kelulusan, bukan dari isian Dapodik
- Jika Nomor Peserta ada kesalahan, kode bidang studi dapat diperbaiki melalui operator Suku Dinas Setempat.
- Perbaikan kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan
- Sertifikasi Guru Kelas memegang Kelas
- Kepala Sekolah dengan kode sertifiksi 027 mengajar salah satu mata-pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas
- Sertifikasi Penjaskes mengajar Pelajaran Penjaskes
- Biologi/Fisika/Kimia mengajar IPA terpadu
- Pengawas Satuan Pendidikan (SD) mengajar Guru Kelas (dengan catatan Pengawas yang berasal dari kepala Sekolah)
- IPS/Biologi mengajar PLBJ (menunggu konfirmasi Pusbangprodik)
Penyebab Tidak dapat di SK kan- Jam Linier Kurang
- Rombel Tidak Normal
- Data Kelulusan Tidak ditemukan
- Status NUPTK Tidak Aktif
- Sudah memasuki masa pensiun
- Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
- Golongan dan masa kerja untuk PNS
- Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)
- Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal
- Penyebab :
- NUPTK milik oran lain
- NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda.
- Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik
- Jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat
- Jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat
- Penyebab :
- NUPTK Tidak Valid
- NUPTK pada datakelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…, 9898xxx,,)
- Menggunakan NUPTK orang lain
- Pastikan NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP
- Perbaiki NUPTK Pada dapodik
- Perbaiki NUPTK pada datakelulusan melalui suku dinas pendidikan…(Tidak Perlu Ke Pusat … !)
- Kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang :
- PAUD
- DIKMEN
- Atau MADRASAH
- Sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya
SEKOLAH LUAR BIASA (SLB)- Tetap mengisi di aplikasi dapodik dan harus di ada penugasan di kelas (tidak wajib 24 jam)
- Harus diusulkan oleh Dinas Kab/Kota atau Sudin
- Mutasi antar Kabupaten/Provinsi
- Mutasi antar Guru è Pengawas dan sebaliknya
- Mutasi ke strukural (sehingga tak berhak lagi)
- Cuti bulanan (melahirkan, Haji, Tugas Belajar)
- Harus di laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/kota.
- Berlaku selama 1 tahun
- Dibayarkan per 3 Bulan
- Evaluasi per 3 bulan
- Tunjangan dapat dihentikan jika :
- Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
- Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan
- Perbedaan Gaji Pokok antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)
- Solusi : Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab/kota
- Jika pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti yang sah.
- Jika pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan (fitur perbaikan SK sedang disiapkan)
- Akan diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya
- Pengawas belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapdodik
- Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab/Kota (sudin)
- Nama di SK tidak dikenal dan bukan guru didaerah tersebut (untuk Dinas kab/kota)
- Solusi : laporkan ke pusat (tunggu masa perbaikan SK dibuka)